Jakarta. warganet.info. Menkopolhukam Profesor Mahfud MD angkat bicara terkait batas usia bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden setelah rapat terbatas dengan presiden joko widodo di istana. Selasa, (26/9/2023).
Mahfud MD mempertanyakan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) begitu mudah memutuskan batas minimal usia bakal capres cawapres yang kini digugat di MK. Ia menilai polemik tersebut sederhana saja kenapa terlalu lama memutuskan. Dilansir dari Kompas.TV.
“Menurut saya itu open legal force, yang menentukan itu positif legislator. Positif legislator itu DPR dan pemerintah. Kalau MK itu kerjanya negatif legislator artinya hanya membatalkan kalau sesuatu bertentangan dengan UUD, Tetapi kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya oh itu tidak pantas tetapi tidak dilarang oleh konstitusi MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.
Baca juga: PSI Resmi Dipimpin Putra Presiden Joko Widodo
“Nah kalau itu dipersoalkan minimal harus 35 maksimal 70 itu siapa yang boleh mengindahkan itu, bukan MK. Itu open legal policy artinya harus DPR. Menurut saya sederhana sih kok terlalu lama memutuskan”. “terang Mahfud.