Adik Menteri Pertanian RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PDAM

Date:

Warganet.info – Adik dari Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Haris Yasin Limpo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PDAM merupakan Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019.

Melansir Kompas.com (11/4/2023), Haris Yasin Limpo digiring ke dalam mobil tahanan dengan menggunakan rompi pink nomor 03 dengan tangan terborgol dan dikawal ketat tim Kejati dan polisi.

Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahan yang dianggap tidak sesuai prosedur pada tahun anggaran 2017-2019.

Serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada tahun anggaran 2016-2019.

Baca jugaMenilik Obstruction of Justice Dalam Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK

Tersangka bungkam dihadapan awak media

Di hadapan sejumlah awak media tak ada satu kata pun yang keluar dari mulut Haris Yasin Lompo.

Selain Haris, Kejati Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi, sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengatakan keduanya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus PDAM Kota Makassar.

“HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) kuhap,” ucap Yudit saat jumpa pers di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) siang.

Yudit juga menyatakan keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dengan nomor :91/p.4/fd. 1/04/2023 tanggal 11 april 2023 atas nama HYL dan nomor :92/p. 4/fd. 1/04/2023 tanggal 11 april 2023 atas nama tersangka IA.

Dia menjelaskan atas perbuatan kedua tersangka ada kerugian akumululasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba tersebut.

Namun HYL dan IA tidak mengindahkan peraturan mendagri No 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM.

“Di mana, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada perda nomor 6 tahun 1974 dengan PPn54 tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen sedangkan pada PP 54 tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba,” ujarnya.

Keduanya ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 kuhp jouncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. undang-undang RI nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara, sekarang keduanya ditahan di Lapas kelas I Makassar sejak hari ini sampai dengan 30 april 2023,” pungkasnya.

Akibat kasus dugaan korupsi ini, adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dianggap merugikan negara Rp 20 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka, Haris Yasin Limpo dibawa ke Lapas Makassar untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Kasus ini telah mencuat beberapa tahun yang lalu dan masih berada dalam tahap penyidikan hingga akhirnya pada April 2023 keduanya ditetapkan tersangka.

Share post:

Terpopuler

Terkait
Related

Rekomendasi PMKRI Regio Papua Barat: Majukan Papua Barat dan Papua Barat Daya

Rekomendasi PMKRI Regio Papua Barat untuk mendorong kemajuan di papua barat dan papua barat daya.

Ratusan Anak Muda Sulsel deklarasi “Kami Jokowi”

Anak Muda Sulawesi Selatan deklarasi Kami JOKOWI.

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo digeledah KPK

Rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) digeledah KompaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)