Menilik Obstruction of Justice Dalam Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK

Date:

Warganet.info – komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mendapat sorotan dari banyak pihak terkait dugaan kebocoran data penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (Tukin) di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu diketahui dari sebuah rekaman yang disebut-sebut berisi percakapan petugas KPK dengan pria dari Kementerian ESDM berinisial IS yang beredar di media sosial Twitter.

Percakapan tersebut menyangkut dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM yang bocor dan ditemukan penyidik saat penggeledahan.

Dalam percakapan itu, pria berinisial IS tersebut mengatakan bahwa dokumen itu ia dapatkan dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Sementara, Arifin disebut mendapatkan dokumen itu dari Ketua komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

“Oh ini saya cerita tadi, enggak usah di situlah,” ujar pria tersebut sebagaimana diunggah akun @dimdim0783.

“Iya saya disebut di sini, itu dari Pak Menteri (Arifin Tasrif) dapatnya dari Pak Firli, dari Pak Firli,” ujarnya.

“Sebaiknya jangan, sensitif,” lanjut pria tersebut.

Dalam unggahan itu, pemilik akun @dimdim0783 meminta agar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut menyoroti persoalan ini.

“Pak @mohmahfudmd biasanya bersuara keras ungkap kebenaran kenapa sekarang diam-diam saja? Lagi puasa ya?” tulis akun tersebut.

Sebagai informasi, beredar informasi bahwa dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM yang tengah diusut komisi Pemberantasan Korupsi, bocor.

Ketua komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri disebut terlibat membocorkan dokumen yang bersifat rahasia tersebut. Ia pun dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca jugaPara Eks Pimpinan KPK Demo di KPK, Tuntut Firli Dicopot

Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengaku menghargai sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewas.

Menurutnya, sesuai tugas pokoknya, Dewas akan menindaklanjuti laporan itu dengan profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.

Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri
Foto : Warganet.info-web/@WartaKota

“Kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Dalam informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp, disebutkan bahwa tim penindakan KPK menemukan dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM, terutama ruangan Kepala Biro Hukum.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.

Laporan hasil penyelidikan tersebut disebut rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan komisi Pemberantasan Korupsi.

Mendapati dokumen rahasia itu bocor, tim penindakan komisi Pemberantasan Korupsi pun menginterogasi Kepala Biro Hukum tersebut.

“Dan diketahui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM dan Menteri mendapatkannya dari Mr. F (pimpinan KPK),” sebagaimana dikutip dari informasi tersebut.

Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Sultoni kemudian melaporkan Firli ke Dewas.

Hal serupa dilakukan oleh sejumlah mantan pimpinan komisi Pemberantasan Korupsi, mereka resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Firli ke Dewas komisi Pemberantasan Korupsi terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM pada Senin (10/4).

Tak hanya itu para eks pimpinan komisi Pemberantasan Korupsi itu juga melaporkan Firli ke Dewas KPK, mereka juga akan melaporkan Firli kepada aparat penegak hukum. Sebab, perbuatan Firli tidak hanya melanggar etik melainkan juga pidana.

Obstruction of Justice

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kementerian ESDM yang diduga melibatkan Ketua komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri merupakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

“Bocornya data di ESDM menurut saya itu sudah bisa digolongkan obstruction of justice,” kata Feri dalam acara Indonesia Forward di CNN Indonesia TV, Senin (10/4) malam.

Obstruction of Justice
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari
Foto : Warganet.info-web/@WartaKota

Ia mengatakan tindakan itu melanggar Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kenapa disebut obstruct atau menghalang-halangi tindakan hukum karena dengan membocorkan data kasus itu diharapkan orang tertentu atau kelompok orang tertentu bisa terhindar dari perkara,” jelasnya.

Menurutnya, dugaan perbuatan Firli membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM itu masuk ranah pidana.

“Ini obstruct nih pidana. Jadi pasti pelanggaran etik berat, pasti bisa dipidanakan,” ujarnya.

Dokumen laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan komisi Pemberantasan Korupsi.

Atas temuan tersebut, pejabat ESDM itu diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menerima dari Ketua komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan komisi Pemberantasan Korupsi.

Di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Baik Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.

Share post:

Terpopuler

Terkait
Related

Rekomendasi PMKRI Regio Papua Barat: Majukan Papua Barat dan Papua Barat Daya

Rekomendasi PMKRI Regio Papua Barat untuk mendorong kemajuan di papua barat dan papua barat daya.

Ratusan Anak Muda Sulsel deklarasi “Kami Jokowi”

Anak Muda Sulawesi Selatan deklarasi Kami JOKOWI.

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo digeledah KPK

Rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) digeledah KompaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)