Habis Rafael-Mario Terbitlah AKBP Achiruddin Dalam Kasus Rekening Gendut

Date:

Warganet.info – Kasus rekening gendut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan setelah viralnya video tindakan kekerasan yang dilakukan putera seolah mengulang kasus serupa yang dialami Rafael- Mario.

Masih hangat dalam ingatan kita mengenai kasus mencuatnya rekening gendut milik Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini terungkap ke publik setelah pada Februari lalu, Putera Rafael, Mario melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Peristiwa ini berangkat dari kemarahan Mario setelah mendengar kabar bahwa AG (15), kekasihnya yang merupakan mantan kekasih David Ozora, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Video penganiayaan yang dilakukan Mario itu kemudian  viral di media sosial. Dari situ, warganet mengungkap gaya hidup Mario yang tak biasa, kerap pamer mobil hingga motor mewah.

Terungkap pula bahwa Mario merupakan putra Rafael Alun Trisambodo yang ketika itu menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Berangkat dari kasus Mario, warganet mengulik harta kekayaan Rafael. Ternyata, LHKPN Rafael bernilai fantastis yakni Rp 56,1 miliar.

Buntut peristiwa itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari tugas dan jabatan di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, tak lama, Rafael mundur dari jabatannya.

Belakangan, dia ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. KPK hingga kini juga masih menelusuri dugaan pencucian uang yang melibatkan Rafael.

Sementara, Mario dan rekannya, Shane Lukas, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat. Lalu, pada pertengahan April kemarin, AG divonis 3,5 tahun penjara.

Baca jugaPPP Ungkap Alasan Dukung Ganjar Hingga Minta Jatah Cawapres

AKBP Achiruddin

Saat ini sosok AKBP Achiruddin tiba-tiba jadi sorotan massa. Namanya ramai diperbincangkan setelah kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, putra Achiruddin, viral di media sosial.

Berawal dari kasus tersebut, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional (Kabag Bin Opsnal) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

AKBP Achiruddin
AKBP Achiruddin
Foto : Warganet-web/@detik

Perkara ini pun berbuntut panjang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus rekening gendut milik Achiruddin. Dia bahkan disebut terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sampai-sampai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membentuk tim untuk mengklarifikasi kejanggalan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Achiruddin.

Kasus dugaan penganiayaan Aditya terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral mencuat setelah rekaman video kejadian tersebut viral di media sosial baru-baru ini. Namun, peristiwa itu sedianya terjadi pada akhir tahun lalu.

Polisi menyebut, penganiayaan bermula saat korban mengirim pesan ke pelaku yang isinya menanyakan hubungan pelaku dengan seorang perempuan.

Keduanya lantas bertemu pada 21 Desember 2022 dan di situlah terjadi perkelahian. Dalam video yang beredar, tampak Aditya memukul, menginjak, hingga membenturkan kepala korban.

Peristiwa itu disaksikan langsung oleh AKBP Achiruddin. Namun, AKBP Achiruddin diam saja menyaksikan putranya menganiaya korban yang sudah tak berdaya.

Malahan, dalam video, tampak Achiruddin menghalangi seorang pemuda yang berusaha melerai penganiayaan tersebut.

Atas pembiaran itu, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

“AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam, dilansir kompas.com.

Lantaran terbukti melanggar kode etik, Achiruddin ditahan di tempat khusus. Namun demikian, perwira menengah Polri itu hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

LHKPN Achiruddin

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin saat ini tengah menjadi sorotan karena hasil laporan tidak sesuai dengan fakta karena Ia sering memamerkan barang mewah di media sosialnya namun tidak tercantum dalam LHKPN.

Harta kekayaan terbaru yang dilaporkan Achiruddin pada 24 Maret 2021 sama dengan LHKPN periode 24 Oktober 2011 silam, yakni Rp 467.548.644.

LHKPN Achiruddin
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Foto : Warganet-web/@Kumparan

Pada 2011, Achiruddin menyampaikan LHKPN dalam kapasitasnya sebagai penyidik atau Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Binjai, Sumatera Utara. Sementara, laporan tahun 2021 disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Kanit 1 Subdit 1 Polri.

Komponen kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan Rp 46.330.000, mobil Toyota Fortuner Minibus Tahun 2006 Rp 370.000.000, serta kas dan setara kas Rp 51.218.644.

Sementara itu, di media sosial Instagramnya, AKBP Achiruddin sering mengunggah kendaraan mewah Harley Davidson bernomor polisi B 6168 HSB dan mobil Rubicon. Namun, kendaraan bernilai miliaran rupiah itu tidak tercantum dalam LHKPN.

Terbaru, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut plat nomor Harley Davidson itu bodong. KPK mengecek status kepemilikan kendaraan tersebut

“Bodong,” ujar Pahala dikutip Kompas.com.

Atas temuan janggal itu, KPK bergerak membentuk tim untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN Achiruddin. Pahala enggan membeberkan apa saja materi klarifikasi yang akan dicecar tim penyidik terhadap Achiruddin.

Pihaknya juga belum menentukan jadwal klarifikasi kekayaan perwira Polri itu. Saat ini, tim LHKPN KPK masih dalam tahap mengumpulkan informasi.

“Sedang pengumpulan data,” ujar Pahala.

PPAT Blokir Rekening Achiruddin

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Achiruddin.

“Dari rekening tersangka ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK, M Natsir Kongah, dikutip Kompas.com, Kamis (27/4/2023).

PPAT Blokir Rekening Achiruddin
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK, M Natsir Kongah
Foto : Warganet-web/@Kumparan

Natsir enggan membeberkan apakah dalam indikasi TPPU itu Achiruddin menggunakan nama orang lain atau nominee untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya. Ia hanya menyebut bahwa sampai saat ini PPATK masih terus bekerja mengulik indikasi tindak pidana itu.

Lebih lanjut, Natsir mengkonfirmasi bahwa PPATK telah memblokir rekening Achiruddin dan anaknya yang berisi uang puluhan miliar rupiah.

“Benar (isi rekening puluhan miliar rupiah),” ujarnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, analisis terhadap rekening Achiruddin telah dilakukan sebelum peristiwa penganiayaan anaknya viral di media sosial.

Katanya, pendalaman dilakukan sejak Achiruddin belum menyandang pangkat AKBP. PPATK mengendus uang dalam transaksi rekening Achiruddin bersumber dari perbuatan menyimpang.

“Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana,” ujar Ivan.

“Nilai sangat signifikan,” tambahnya.

Share post:

Terpopuler

Terkait
Related

Rekomendasi PMKRI Regio Papua Barat: Majukan Papua Barat dan Papua Barat Daya

Rekomendasi PMKRI Regio Papua Barat untuk mendorong kemajuan di papua barat dan papua barat daya.

Ratusan Anak Muda Sulsel deklarasi “Kami Jokowi”

Anak Muda Sulawesi Selatan deklarasi Kami JOKOWI.

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo digeledah KPK

Rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) digeledah KompaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)