Menilik Dilema Brigjen Endar Priantoro Diantara KPK dan POLRI

Date:

Warganet.info – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, apabila Brigjen Endar Priantoro dan Irjen Karyoto ditarik ke Polri secara bersamaan maka itu bisa melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Kapolri setelah pencopotan Endar oleh KPK menimbulkan kisruh.

Kapolri memerintahkan Endar untuk tetap berada di KPK, tetapi Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri justru ngotot mencopot Endar.

“Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK,” ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).

Sigit menegaskan, Polri terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

Menurut dia, Polri sampai sekarang mendorong penguatan terhadap KPK yang memiliki tugas khusus dalam memberantas korupsi.

Adapun Sigit memastikan Polri menghormati dan taat asas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga, termasuk KPK.

Diketahui, sebelum bertugas di KPK, Endar telah melakukan proses open bidding yang cukup berat dan ketat oleh pansel KPK.

“Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu telah melalui proses open bidding oleh pansel KPK yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih,” tuturnya.

Maka dari itu, Sigit menyatakan bahwa Polri telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Brigjen Endar di KPK.

Bahkan, Sigit menghormati langkah-langkah yang diambil Brigjen Endar terkait dengan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Belum lama ini, Endar melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pencopotan dirinya dari KPK.

“Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu, yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK,” jelas Sigit.

Kapolri berharap persoalan itu bisa diselesaikan lewat mekanisme internal di KPK.

“Sehingga, tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada di sana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas,” imbuhnya.

KPK Politis

Menurut Ketua IM 57+ Institute, M Praswad Nugraha, pencopotan Endar yang diduga terkait dengan penolakan untuk meningkatkan dugaan korupsi Formula E dari penyelidikan menjadi penyidikan mengindikasikan KPK sudah diperalat buat kepentingan politik.

“Pendiaman atas tindakan tersebut sama saja membiarkan KPK menjadi alat yang merusak demokrasi bukan malah menjaganya,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dilansir Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

KPK Politis
Ketua IM 57+ Institute, M Praswad Nugraha.
Foto : Warganet.info-web/@detik

Praswad mengatakan, jika hal itu terjadi maka sangat bertentangan dengan independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum.

“Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir tidak bisa dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksakan naiknya kasus tersebut,” lanjut Praswad.

Praswad yang merupakan mantan penyidik KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menduga kaitan antara sikap Endar yang menolak menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E menjadi penyidikan tidak bisa dikesampingkan dalam pencopotan itu.

Sebab yang menolak desakan Firli itu bukan hanya Endar, tetapi juga sejumlah pejabat lain di KPK yaitu eks Deputi Penindakan KPK Karyoto, eks Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, dan eks Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Saat ini Karyoto kembali ditarik Polri dan mendapat kenaikan pangkat yakni Irjen. Dia juga dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran yang dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Fitroh yang merupakan seorang jaksa justru mengundurkan diri dari KPK dan kembali ke kejaksaan setelah disebut-sebut menolak desakan Firli untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi Formula E.

Sedangkan Asep yang berpangkat Brigjen kini menduduki posisi Plt Deputi Penindakan yang ditinggalkan Karyoto.

Firli diduga hendak memaksakan supaya dugaan korupsi Formula E naik ke penyidikan setelah 9 kali melakukan gelar perkara. Bahkan menurut informasi, Firli sempat mendesak supaya penyidikan berjalan tanpa menunggu penetapan tersangka.

Di sisi lain Endar mulai bertugas di KPK sebagai direktur penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.

Seharusnya menurut peraturan, masa penugasan bagi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK adalah 4 tahun, dan bisa diperpanjang paling lama 6 tahun.

Menurut Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005, KPK bisa memberhentikan dan mengakhiri masa tugas seorang PNYD karena 4 alasan, yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, atau tuntutan organisasi.

Rotasi Jabatan KPK dan Dugaan Korupsi Formula E

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tidak terkait dengan penanganan dugaan korupsi Formula E.

“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali dilansir Kompas.com, Rabu (5/5/2023).

Rotasi Jabatan KPK dan Dugaan Korupsi Formula E
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Foto : Warganet.info-web/@detik

Karena pimpinan memutuskan tidak memperpanjang jabatan itu, KPK mengembalikan Endar ke Mabes Polri melalui surat Keputusan Sekretariat Jenderal KPK bertanggal 31 Maret 2023.

Surat itu diteken oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan menyebutkan KPK memberhentikan Endar dengan hormat sejak 31 Maret 2023.

Alasan pemberhentian itu adalah masa tugas Endar telah selesai di komisi antirasuah dan dikembalikan ke Polri untuk pembinaan karier dalam rangka promosi.

Di sisi lain, Endar disebut-sebut diduga melakukan pelanggaran kode etik KPK. Berkas dugaan pelanggaran itu diserahkan KPK kepada Dewan Pengawas.

Akan tetapi Polri mengajukan perpanjangan masa tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023.

Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.

“Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK),” ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo dilansir Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Akibat polemik ini, Polri menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait status Endar.

Dengan adanya surat keputusan Mabes Polri tertanggal 29 Maret 2023 itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brigjen Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.

“Terkait dengan Brigjen Pol EP, beliau diperpanjang sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Terkait itu, perpanjangan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol EP, hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di KPK,” ujar Ramadhan.

Share post:

Terpopuler

Terkait
Related

Rekomendasi PMKRI Regio Papua Barat: Majukan Papua Barat dan Papua Barat Daya

Rekomendasi PMKRI Regio Papua Barat untuk mendorong kemajuan di papua barat dan papua barat daya.

Ratusan Anak Muda Sulsel deklarasi “Kami Jokowi”

Anak Muda Sulawesi Selatan deklarasi Kami JOKOWI.

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo digeledah KPK

Rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) digeledah KompaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)