KPK Klaim Pemberhentian Endar Priantoro Sesuai Peraturan BKN hingga Perkap

Date:

Warganet.info – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim dasar hukum pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) dan dikembalikan ke Polri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan, Endar tetap diberhentikan meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang masa penugasannya sebagai Dirlidik.

Sebab, surat perpanjangan masa tugas tersebut tidak didasari dari usulan KPK.

“Harus ada usulan dulu dari pengguna,” kata Ali dilansir Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Ali menjelaskan, ketentuan harus berdasar usul Komisi Pemberantasan Korupsi merujuk pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 16 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Ketentuan itu berbunyi, “Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian, Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penugasan PNS pada Istansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Pasal tersebut menyatakan, “Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan palinglama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan eprsetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu, dijelaskan Ali, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengacu pada Pasal 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 jo Perkap 12 Tahun 2018.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pengakhiran penugasan anggota Polri yang ditugaskan di organisasi di luar Polri didasarkan pada berakhirnya masa jabatan/penugasan, pertimbangan pimpinan Polri, pengembalian oleh organisasi pengguna.

Kemudian, melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana, serta sakit yang mengakibatkan berhalangan tetap selama tiga bulan.

Selain itu, kata Ali, KPK juga mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian.

Pasal 3 ayat 2 Perkom tersebut menyatakan bahwa dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organiasi, Komisi bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai ketentuan perundang-undangan.

“KPK berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2022, Permenpan RB Nomor 62 tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022, Perkap Nomor 4 Tahun 2017 jo 12 tahun 2018,” ujar Ali.

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK saat ini sudah tidak berlaku.

PP tersebut menetapkan bahwa masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK adalah 4 tahun, bisa diperpanjang 4 tahun, dan 2 tahun.

“PP 63 tahun 2005 sudah tidak berlaku,” kata Ali.

Baca jugaJokowi Dorong RUU Perampasan Aset agar Segera Diselesaikan DPR

Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pengiriman surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi, Cahya H. Harefa yang memberhentikannya dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret.

Endar menyebut terdapat dugaan pelanggaran etik dalam pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas
Brigjen Endar Priantoro
Foto : Warganet.info-web/@detik

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat,” kata Endar dilansir Kompas.com (5/4/2023)

Pimpinan lembaga antirasuah dinilai tidak menghargai surat dari Kapolri yang telah memperpanjang surat penugasan Endar dari 1 April 2023 hingga 1 April 2023.

Pada November 2022, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Komisi Pemberantaan Korupsi menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas (Dewas)

“Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Menurut Ali, Komisi Pemberantasan Korupsi yakin Dewas akan menganalisis dan menelaah dengan profesional dan independen laporan dari Endar Priantoro.

“Bebas dari intervensi dari pihak manapun,” tuturnya.

Ali mengatakan, KPK berkomitmen mendorong setiap insan KPK bisa meningkatkan karier dan keahlian mereka.

Selain itu, KPK juga berkomitmen menjaga soliditas internal dan sinergi semua lapisan masyarakat.

“Agar pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK memberikan kontribusi yang optimal bagi Bangsa Indonesia,” ujar Ali.

Share post:

Terpopuler

Terkait
Related

Rekomendasi PMKRI Regio Papua Barat: Majukan Papua Barat dan Papua Barat Daya

Rekomendasi PMKRI Regio Papua Barat untuk mendorong kemajuan di papua barat dan papua barat daya.

Ratusan Anak Muda Sulsel deklarasi “Kami Jokowi”

Anak Muda Sulawesi Selatan deklarasi Kami JOKOWI.

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo digeledah KPK

Rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) digeledah KompaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)